Rabu, 13 Maret 2019

Sutriono Edi: Empat Langkah Strategis Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Bapok

Setiap kali menjelang hari raya atau peringatan tertentu seperti Tahun Baru biasanya pasar mengalami pergolakan harga, dimana harga bahan pokok mengalami kenaikan yang tajam. Namun sejak beberapa tahun terakhir gejolak harga itu relatif tidak terjadi, karena pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menjalankan strategi jitu:
Pertama, penguatan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 20/2017 tentang pendaftaran pelaku usaha bapok serta Permendag nokor 57/2017 tentang acuan harga eceran tertinggi (HET) beras serta Permendag nomor 96/2018 tentang harga acuan di konsumen. Dalam hal ini kami akan terus memperkuat regulasi perdagangan. Kami juga memastikan seluruh Permendag ini diimplementasikan dengan baik dan benar oleh para pelaku usaha. 
Langkah kedua, penatalaksanaan dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah daerah, instansi terkait, dan pelaku usaha. Dalam hal ini Kemendag memfasilitasi BUMN dan pelaku usaha serta menugaskan Bulog dalam menjaga stabilitas harga.
Ketiga, Kemendag memantau dan mengawasi kondisi pasar di setiap daerah. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menyebar para pejabat Eselon I Kemendag bersama dengan Satgas Pangan di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga, termasuk menjamin pendistribusian bapok.
Langkah keempat, Kemendag melakukan penetrasi pasar. Kegiatan ini dilaksanakan bersama pemerintah daerah, Bulog, dan pelaku usaha distribusi barang di daerah. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan pasokan berbagai komoditas di pasar tersedia dalam jumlah cukup hingga menjelang Natal dan tahun baru.
Langkah-langkah strategis di atas kami jalankan dengan konsisten sehingga tidak terjadi lagi gejolak harga bahan pokok yang seringkali menjadi isu sensitif di masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar