Sistem Resi Gudang: Apa Saja Barang Yang Bisa
Disimpan?
Berdasarkan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018 perubahan ketiga atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang Yang
Dapat Disimpan di Gudang, diatur
sebagai berikut:
• Barang Yang Dapat Disimpan di Gudang
Dalam Rangka Sistem Resi Gudang adalah :
Gabah, Beras, Jagung, Kopi, Kakao,
Lada, Karet, Rumput Laut, Rotan, Garam, Gambir, Teh, Kopra, Timah, Pala, Ikan
dan Bawang Merah
• Penetapan selanjutnya tentang barang dalam SRG dilakukan
dengan mempertimbangkan rekomendasi dari PEMDA, instansi terkait atau asosiasi
komoditas, dengan tetap memperhatikan persyaratan Pasal 3 Peraturan Mendag No. 37 Tahun 2011:
yang mengatur masalah daya simpan , standard mutu
dan jumlah minimum barang yang disimpan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar