Senin, 25 Februari 2019


Sistem  Resi Gudang: Apa Saja Barang Yang Bisa Disimpan?
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018 perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang Yang Dapat Disimpan di Gudang, diatur sebagai berikut:
       Barang Yang Dapat Disimpan di Gudang Dalam Rangka Sistem Resi Gudang  adalah : Gabah, Beras, Jagung, Kopi, Kakao, Lada, Karet, Rumput Laut, Rotan, Garam, Gambir, Teh, Kopra, Timah, Pala, Ikan dan Bawang Merah
       Penetapan selanjutnya tentang barang dalam SRG dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari PEMDA, instansi terkait atau asosiasi komoditas, dengan tetap memperhatikan persyaratan  Pasal 3 Peraturan Mendag No. 37 Tahun 2011: yang mengatur masalah daya simpan , standard mutu dan  jumlah minimum barang yang disimpan.