Senin, 25 Februari 2019


Sistem  Resi Gudang: Apa Saja Barang Yang Bisa Disimpan?
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018 perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang Yang Dapat Disimpan di Gudang, diatur sebagai berikut:
•       Barang Yang Dapat Disimpan di Gudang Dalam Rangka Sistem Resi Gudang  adalah : Gabah, Beras, Jagung, Kopi, Kakao, Lada, Karet, Rumput Laut, Rotan, Garam, Gambir, Teh, Kopra, Timah, Pala, Ikan dan Bawang Merah
•       Penetapan selanjutnya tentang barang dalam SRG dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari PEMDA, instansi terkait atau asosiasi komoditas, dengan tetap memperhatikan persyaratan  Pasal 3 Peraturan Mendag No. 37 Tahun 2011: yang mengatur masalah daya simpan , standard mutu dan  jumlah minimum barang yang disimpan.